Selasa, 08 Februari 2011

Jaminan Keamanan dan Kehalalan Pangan Indonesia? Bukan Mimpi!

Foodborne disease adalah sebuah istilah yang akhir – akhir ini sudah banyak dikenal oleh masyarakat awam, karena kasus mengenai hal ini, banyak terjadi di beberapa daerah di negara – negara berkembang. WHO mendefinisikan istilah foodborne disease sebagai suatu penyakit yang pada umumnya bersifat racun, dan penyebabnya adalah adanya zat tak diharapkan yang masuk ke dalam tubuh bersama makanan yang dicerna. Secara umum, hal ini dikenal dengan keracunan makanan, dan penyebabnya sangat kompleks. Pengaruh utamanya adalah kontaminasi berbagai mikrobia dan zat – zat kimia biokimia.
Keracunan makanan telah terjadi di berbagai tempat, tak sedikit korban tewas disebabkan hal ini. Tidak hanya di Indonesia, beberapa negara berkembang lain juga memiliki kasus yang sama. Pemberitaan di media mengenai keracunan pangan sudah tersebar luas, dan tak dapat dipungkiri, hal ini menjadi trauma tersendiri bagi masyarakat untuk mengonsumsi beberapa produk. Tentu kasus ini menuntut produsen maupun konsumen untuk semakin cerdas.
Dapat dipastikan, tak ada orang yang mau mengalami keracunan makanan, oleh karena itu mau tidak mau konsumen harus memiliki kesadaran tinggi terkait pemilihan produk pangan. Tuntutan kondisi ini, praktis mencerdaskan konsumen. Terbukti bahwa dewasa ini, konsumen sudah sangat memperhatikan keamanan barang yang dikonsumsinya. Kecerdasan konsumen, sedikit banyak telah membuat produsen abal – abal kerepotan. Produsen harus memperhatikan kuallitas produknya untuk dapat bertahan di tengah isu keamanan pangan di pasar global. Tak cukup hanya penjagaan keamanan, namun juga pengakuan dari instansi dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sertifikasi dari instansi terkait untuk mendukung hal ini. Pemerintah di berbagai negara pun telah menetapkan standarisasi kemanan pangan. Termasuk pengendalian kontaminan dalam persiapan awal, proses, maupun produk akhir. Namun, tingginya biaya selalu menjadi masalah utama. Salah satu sistem yang digunakan untuk melakukan pengendalian adalah “The Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) System”. Merupakan suatu sistem untuk mengatasi ancaman spesifik pada produk pangan dari penanganan awal hingga akhir.
Tak terbatas pada keamanannya saja, kehalalan pangan pun baru – baru ini telah menjadi trademark di pasaran. Sertifikasi halal yang melekat pada produk, menjadi perhatian yang cukup diutamakan konsumen. Adanya label halal, bahkan dapat meningkatkan laju penjualan produk tersebut. Berdasarkan penelitian Islamic Finance, angka transaksi produk halal di tingkat global mencapai 623 miliar dolar AS. Dan angka tersebut, berpotensi untuk terus naik, seiring dengan kesadaran masyarakat yang semakin meningkat.
Munculnya berbagai macam bukti kasus penyelewengan kehalalan pangan, seperti minyak babi, ayam tiren, sapi gelonggong, dan lain sebagainya, menimbulkan kekhawatiran konsumen muslim. Sementara itu, terdapat + 1,6 miliar umat Islam di dunia. Dan lagi – lagi produsenlah yang dituntut untuk dapat memenuhi kebutuhan konsumen akan jaminan halal. Kehalalan tidak hanya dilihat dari bahan baku yang digunakan, namun juga proses. Sehingga memerlukan pengendalian yang jauh lebih teliti daripada keamanan pangan, terlebih lagi untuk produk yang banyak mengandung zat aditif.
Otomatis, kondisi ini cukup menjatuhkan produsen yang belum mampu membubuhkan sertifikasi halal pada produknya. Karena konsumen pun tak semudah itu percaya pada logo halal biasa, umumnya, konsumen lebih mengandalkan produk dengan sertifikasi halal MUI. Memang diperlukan kesadaran dari berbagai pihak untuk mendukung penjaminan kehalalan pangan. Pengetahuan produsen terkait kehalalan pangan pun menjadi sangat penting. Hal ini menunjukkan perlu adanya perhatian lebih dari pemerintah maupun instansi – instansi terkait terhadap para produsen, khususnya industri kecil menengah. Usaha peninjauan rutin dan terutama seminar – seminar maupun pelatihan menjadi sangat penting, untuk membantu mempermudah birokrasi sertifikasi produk, baik terkait kemananan maupun kehalalan produk.
Semua itu dilaksanakan dengan harapan produsen industri kecil menengah pun dapat menginjak ranah perdagangan internasional. Sebab, prospek penjualan produk halal kini melonjak tajam, seharusnya Indonesia menfaatkan peluang ini sebaik mungkin. Sebagian besar penduduk Indonesia adalah muslim, dengan intensitas kesadaran akan kehalalan dan keamanan pangan yang terus meningkat seiring merebaknnya kasus peyelewengan kehalalan dan keracunaan di berbagai daerah. Sementara ini, Indonesia masih menjadi importir produk halal tertinggi, padahal Indonesia mampu menjadi eksportir produk halal yang malang melintang di perdagangan Internasional. Sekali lagi, kesadaran dari setiap pihaklah yang menjadi kunci pencerdasan produsen dan konsumen dalam industri pangan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar